Masih musim kawin ni.......hehe
untuk agan2 n kawan2 yang blum nikah kami tawarkan jasa pembuatan sovenir MAHAR, biar maharnya bisa disimpan atau dipajang dirumah.
berikut kita simak pengertian mahar terlebih dahulu :
Mahar atau mas kawin adalah harta
yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada
mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.
Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak keluarga atau mempelai perempuan. Wikipedia bahasa Indonesia
“Dan berikanlah mahar (mas kawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. An-Nisaa’: 4)
Bila
calon suami memang 'terbilang mapan' dari sisi ekonomi, tentunya tidak
mempermasalahkan tuntutan mahar dari calon istri. akan merasa leluasa
meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu baik
berupa uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan atau benda berharga
lainnya.
Kadang2 terjadi dimasyakat mahar nya besar tapi calon suami pengangguran.....hahaha.
ini kan menimbulkan pertanyaan. yang penting jgn sampai ganggur klu mau nikah....oke
Berikut contoh yang bisa anda jadikan rekomendasi pilihan bentuknya :
0 komentar:
Posting Komentar